Website Resmi MIN 2 Kota Tangerang Selatan

SOSIALISASI PENCEGAHAN KEKERASAN PADA ANAK DI MIN 2 TANGSE

Ciputat Timur, 2023

Anak merupakan generasi muda yang memiliki peran penting dalam menjaga dan meneruskan cita-cita bangsa. Pemenuhan hak-hak anak merupakan salah satu bagian dari hak asasi manusia yang wajib dipenuhi dan dilindungi agar masa pertumbuhan anak dapat berjalan dengan optimal. Pentingnya pemenuhan hak hak anak dikarenakan anak yang akan melanjutkan perjuangan bangsa.

Anak harus dilindungi dan dijauhkan dari kekerasan dalam segala bentuknya. Namun kenyataan yang terjadi saat ini, kekerasan terhadap anak seolah olah tidak pernah tinggal diam di media massa dan elektronik. Berbagai pihak telah melakukan upaya pencegahan, seperti pengesahan peraturan perundang undangan, pendampingan oleh lembaga swadaya masyarakat dan kelompok terkait anak, berbagai usulan dan rekomendasi yang disampaikan oleh para ahli. Namun tampaknya masih banyak hambatan dalam pelaksanaannya, sehingga efek yang maksimal belum tercapai. Oleh karena itu, perlu dicari cara agar tindakan kekerasan terhadap anak tidak terulang kembali secara permanen dan pihak berwenang mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku tindakan tersebut. Artikel ini mengulas tentang bagaimana upaya mencegah kekerasan terhadap anak di Indonesia.

Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri 2 Kota Tangerang Selatan, Ratu Feti Fathiyati, S.Ag mengatakan, bahwa “Setiap pesrta didik harus diperlakukan sesuai dengan kondisi dan kebutuhannya. Ada dampak yang besar bila pembelajaran dan perlakuan kepada peserta didik dilakukan dengan lalai” tandasnya.

Kemudian beliau menambahkan bahwa, “Peserta didik harus tumbuh berkembang dalam lingkungan Madrasah dalam suasana kebahagiaan, cinta dan pengertian, agar peserta didik belajar dengan nyaman, saya berharap dengan kegiatan ini kita sebagai tenaga pendidik bisa memahami apa yang seharusnya kita lakukan dan bagaimana cara mencegahnya”, tambahnya.

Inanana, M. Kes, sebagai narasumber mengantakan, bahwa “Kekerasan pada perempuan dan anak semakin meningkat dari tahun ke tahun, ini bukti bahwa keamanan bagi perempuan dan anak di lingkungan sekolah dan rumah semakin tidak aman. Data khususnya di Kota Tangerang Selatan menunjukan bahwa adanya peningkatan laporan kasus kekerasan pada perempuan dan anak di tahun 2022 dan diantaranya terjadi pada anak kurang dari 17 tahun.” imbuhnya.

Beliau menambahkan bahwa, “banyak faktor yang mempengaruhi kenakalan pada remaja, diantaranya faktor internal seperti perubahan biologis dan sosiologis dan kontrol diri yang lemah, sedangkan untuk faktor eksternal seperti adanya perceraian dari orang tua, pola asuh yang kurang baik di lingkungan keluarga dan lainnya.” tambahnya.

Kemudian beliau mengatakan bahwa harus ada beberapa pencegahan kekerasan pada perempuan dan anak di lingkungan Madrasah, bahwa, “Beberapa hal yang harus dilakukan yaitu, menjadikan anak lebih asertif, menjadikan anak didik percaya diri dalam konsep diri yang positif, katakan pada pelaku untuk segera menghentikan perilakunya, dan memberikan pendampingan pada anak korban bullying untuk mengurangi dampak psikologis yang ditimbulkan.” tandasnya.

Upaya untuk memberikan pendidikan yang baik salah satunya terlihat dari ketentuan kewajiban mengasuh, melindungi, dan menyayangi anak. Secara umum perlindungan anak dimaknai sebagai segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabatnya.

Share this 

Facebook 0
WhatsApp
Twitter
Google+ 0
Email

Tinggalkan komentar